BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya sejak Jumat (13/3/2026). Pencairan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan bahwa pencairan THR dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
“Sejak 13 Maret 2026, Pemerintah Aceh mulai melakukan proses pencairan atau pembayaran THR kepada ASN di lingkungan Pemerintah Aceh,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, total ASN yang berhak menerima THR mencapai 41.410 orang. Secara keseluruhan, jumlah dana yang disalurkan diperkirakan mencapai Rp 205.755.392.114, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Mualem menjelaskan bahwa pencairan THR merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Ia berharap bantuan ini dapat membantu para ASN memenuhi kebutuhan selama Ramadhan hingga menjelang perayaan bersama keluarga.
Selain itu, ia juga berharap peredaran dana THR dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. “Dengan mulai cairnya THR ini kita berharap tidak hanya membantu kebutuhan ASN dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, aktivitas belanja masyarakat diharapkan akan meningkat sehingga memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan perekonomian lokal. Mualem juga mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan THR secara bijak, terutama untuk kebutuhan pokok dan memperbanyak berbagi kepada sesama di bulan suci Ramadhan.
“Pemerintah Aceh berharap penyaluran THR tersebut dapat membawa berkah bagi masyarakat serta memperkuat daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.***



Komentar