ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memperkirakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp23,32 miliar. Penyebab utama adalah penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab dan DPRK tetap berkomitmen mengutamakan tujuh program prioritas pembangunan.
Penyerahan Rancangan Peraturan Kabupaten (Raqan) APBK 2026 dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara pada Selasa, (11/11/2025) Acara yang berlangsung di gedung dewan itu dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta seluruh anggota legislatif setempat.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., menyampaikan bahwa target pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp2,56 triliun atau turun 2,50 persen dibanding tahun sebelumnya. Di sisi positif, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat 9,02 persen menjadi Rp258,15 miliar.
“Penurunan paling besar terjadi pada pos pendapatan transfer yang hanya mencapai Rp2,24 triliun karena berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), disertai penurunan pendapatan sah lainnya menjadi Rp59,29 miliar,” ungkap Murtala dalam pidatonya.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,59 triliun atau mengalami penurunan 3,55 persen. Belanja operasi mengalami kenaikan, namun belanja modal terpaksa dipangkas cukup dalam akibat minimnya Dana Alokasi Khusus (DAK). Selisih antara pendapatan dan belanja ini menciptakan defisit Rp23,32 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai setara.
Murtala menambahkan, arah pembangunan Aceh Utara tahun 2026 akan selaras dengan tema nasional “Kedaulatan Pangan, Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, Pemkab menetapkan tujuh prioritas utama, yaitu:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi,
- Meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan,
- Mempercepat pengentasan kemiskinan,
- Pembangunan infrastruktur dasar,
- Penguatan penerapan syariat Islam,
- Ketahanan lingkungan dan penanganan perubahan iklim,
- Perbaikan tata kelola pemerintahan serta reformasi birokrasi.
“Walaupun kinerja terus kita tingkatkan, tantangan fiskal tetap menjadi bayang-bayang dalam penyusunan APBK 2026 yang menunjukkan tren penurunan pendapatan,” kata Murtala.
Pada kesempatan yang sama, Sekda secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Qanun APBK 2026 beserta draf Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK kepada pimpinan DPRK untuk memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Langkah ini menjadi awal proses penggodokan anggaran yang akan menentukan arah pembangunan Aceh Utara sepanjang tahun 2026.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menyatakan bahwa penyerahan rancangan APBK ini telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raqan APBK paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Pemkab dan DPRK telah menyelesaikan dan menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 sebagai landasan penyusunan anggaran.



Komentar