Kriminal
Beranda » Pria di OKU Timur Ditangkap karena Cabuli Anak Kandung Berulang Kali

Pria di OKU Timur Ditangkap karena Cabuli Anak Kandung Berulang Kali

Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di OKU Timur, Syaripudin.

OKU Timur – Seorang pria berusia 34 tahun, berinisial SY, warga Tanjung Aman, Kelurahan Pasar Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, diringkus aparat kepolisian. SY dilaporkan oleh istrinya, FH (36), karena diduga telah berulang kali mencabuli anak kandung mereka, ADS, yang masih berusia 15 tahun.

“Korban adalah anak di bawah umur, putri kandung pelaku,” ungkap Ipda Bastian Maratin, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur, pada Selasa, (29/07/2025).

Berdasarkan penyelidikan, SY diduga mulai mencabuli anaknya sejak Januari 2025. Perbuatan tersebut kembali terulang pada awal Juli, lalu pada 18 Juli, dan terakhir pada 25 Juli 2025.

“Pengakuan pelaku dan korban menyebutkan bahwa perbuatan itu terjadi di rumah mereka,” jelas Bastian.

Kasus ini terungkap setelah FH, ibu korban, mendengar teriakan ADS saat pelaku berusaha melakukan aksi bejatnya. FH yang terbangun dari tidur karena suara teriakan anaknya langsung memergoki perbuatan suaminya dan segera melapor ke Polres OKU Timur.

Jepang Waspadai Tsunami Akibat Gempa Besar di Rusia

“Pelapor adalah istri pelaku sekaligus ibu kandung korban,” tambah Bastian.

Dalam pemeriksaan, SY mengaku aksinya dipicu karena tergoda melihat anaknya sering mengenakan celana pendek di rumah. Akibat perbuatannya, SY kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement