Peristiwa
Beranda » Pesawat Pelita Air Jatuh di Kaltara, Pilot Tewas

Pesawat Pelita Air Jatuh di Kaltara, Pilot Tewas

Pesawat Pelita Air Jatuh di Kaltara

AWT – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait insiden jatuhnya pesawat charter pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pelita Air Service di wilayah perbukitan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan berdasarkan laporan awal yang diterima, penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Pesawat tersebut hanya diawaki satu orang kru, yakni pilot.

“Informasi terakhir yang kami terima pada pukul 15.16 WITA, pilot atas nama Capt. Hendrick Lodewyck Adam dinyatakan meninggal dunia,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (19/02/2026).

Dari aspek kelaikudaraan, Lukman menjelaskan bahwa pesawat telah menjalani inspeksi rutin 100 jam dan 200 jam pada 11 Februari 2026. Total jam terbang pesawat tercatat mencapai 3.303 jam.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah berkoordinasi dengan operator penerbangan, otoritas bandara, serta instansi terkait guna memastikan penanganan di lokasi berjalan sesuai prosedur. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Harga Emas Melonjak Lebih dari 1 Persen, Pelaku Pasar Waspadai Ketegangan Iran-AS

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini dan mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi yang telah terverifikasi,” kata Lukman.

Pesawat yang mengalami kecelakaan merupakan jenis Air Tractor AT-802 dengan registrasi PK-PAA, diproduksi pada 2013 dengan nomor seri 802-0494. Pesawat tersebut dioperasikan oleh Pelita Air Service untuk mendistribusikan BBM ke wilayah terpencil.

Berdasarkan data penerbangan, pesawat lepas landas dari Bandar Udara Long Bawan pada pukul 04.10 UTC (12.10 WITA) menuju Bandar Udara Tarakan dengan membawa muatan BBM Pertamina. Perkiraan waktu tiba di Tarakan dijadwalkan pukul 05.15 UTC (13.15 WITA).

Sebelumnya, pilot melaporkan kepada petugas Air Traffic Control (ATC) Tarakan bahwa pesawat diperkirakan melintas di atas Malinau pada pukul 04.24 UTC (12.24 WITA). Namun, pada pukul 04.20 UTC (12.20 WITA), sinyal Emergency Locator Transmitter (ELT) dari pesawat tersebut diterima.

Kejagung Geledah 16 Titik di Sumut dan Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO, Dokumen hingga Kendaraan Diamankan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement