Kriminal
Beranda » Pemuda di Gowa Ditangkap karena Sekap dan Perkosa Remaja 15 Tahun

Pemuda di Gowa Ditangkap karena Sekap dan Perkosa Remaja 15 Tahun

KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin.

GOWA – Aparat Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pemuda berinisial MT, berusia 20 tahun, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin, menyatakan, “Pelaku sudah kami amankan.” Penangkapan ini dilakukan di Gowa pada Selasa,(29/07/2025), setelah polisi menerima laporan tentang anak hilang. MT diduga membawa korban dari Makassar ke sebuah rumah di Kabupaten Gowa.

“Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses lebih lanjut,” tambah Kamaruddin.

Saat ini, MT telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi penyekapan dan pemerkosaan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pria di OKU Timur Ditangkap karena Cabuli Anak Kandung Berulang Kali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement