Nasional
Beranda » Pemerintah Buka Opsi Kampus Kelola Tambang Lewat Pihak Ketiga

Pemerintah Buka Opsi Kampus Kelola Tambang Lewat Pihak Ketiga

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

JAKARTA – Pemerintah lewat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka opsi untuk menunjuk pihak ketiga atau BUMN sebagai pengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi.

Wacana kampus mendapat izin usaha pengelolaan tambang sedang digodok dalam RUU perubahan keempat tentang Minerba.

Supratman mengatakan opsi pihak ketiga atau BUMN itu tengah dibahas oleh pemerintah lewat daftar inventarisir masalah (DIM), untuk selanjutnya dibahas bersama DPR.

“Apakah benar nanti itu diberikan langsung ke perguruan tingginya atau justru diserahkan kepada BUMN untuk pengelolaannya,” kata Supratman dalam rapat lanjutan RUU Minerba di Baleg DPR, Selasa (11/2).

Dengan opsi itu, kata Supratman, pihak ketiga atau BUMN akan tetap mengelola WIUP bagi perguruan tinggi. Hasilnya nanti diberikan kepada perguruan tinggi.

“BUMN atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah dan pengelolaannya dan hasilnya nanti yang akan diberikan kepada perguruan tinggi,” kata dia.

Supratman mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun DIM tersebut. Mereka menargetkan DIM akan diserahkan dalam satu atau dua hari ke depan sebelum dibahas bersama DPR.

Di sisi lain, Baleg DPR telah menargetkan pembahasan RUU Minerba akan diselesaikan dalam waktu dekat di tingkat satu. Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan akan dibawa ke Paripurna pada 18 Februari mendatang.

“Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat satu dapat diselesaikan pada masa sidang II sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat.

Sumber: cnn indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement