Bireun – Seorang mantan narapidana, Samsul Bahri (47), kembali berulah dengan merudapaksa ibu muda tunawicara berusia 32 tahun di rumah korban, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Peristiwa tragis ini terjadi karena pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak bisa berteriak akibat gangguan bicara.
Samsul, yang sebelumnya dipenjara dua tahun pada 2009 atas kasus serupa, mengaku sering memantau rumah korban. Ia mengetahui korban kerap sendirian dan tinggal dekat tempatnya bekerja.
“Dia bisu, tak bisa teriak,” ujar pelaku saat menampar korban, sebagaimana pengakuannya kepada polisi, Selasa (25/02/2025).
Kejadian ini terungkap setelah korban melapor melalui keluarga. Polisi segera menangkap Samsul, dan kasusnya disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Pada Senin (24/02/2025), hakim memvonis Samsul 145 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Ketua Majelis Hakim, M Syauqi.
Kasus rudapaksa ibu tunawicara ini mencuatkan keprihatinan warga Bireuen. Polisi kini meningkatkan patroli untuk mencegah kejahatan serupa.
Komentar