BANDA ACEH – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah krusial untuk menjamin masa depan yang lebih baik bagi Aceh. Pernyataan ini disampaikan Mualem, sapaan akrabnya, saat menggelar acara silaturahmi dengan pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, pada Selasa malam, (21/10/2020)
Acara tersebut dihadiri oleh Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, pimpinan dan anggota Baleg DPR RI, bupati/wali kota, akademisi, tokoh masyarakat, pimpinan SKPA, serta kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
“Dengan nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Baleg DPR RI yang telah meluangkan waktu sejak siang tadi untuk berdialog dan menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat Aceh. Kehadiran Bapak dan Ibu sangat berarti, menunjukkan komitmen wakil rakyat untuk memahami kebutuhan Aceh,” kata Mualem.
Mualem menekankan bahwa revisi UUPA merupakan harapan besar rakyat Aceh untuk memastikan keberlanjutan kebijakan strategis, seperti penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus), pemerataan hasil pengelolaan sumber daya alam, dan kejelasan pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
“Revisi UUPA adalah impian seluruh rakyat Aceh. Perpanjangan Dana Otsus sangat vital untuk mendukung pembangunan dan masa depan Aceh,” ungkapnya.
Menurut Mualem, Dana Otsus telah memberikan dampak positif, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap, dengan dukungan Baleg DPR RI, revisi UUPA dapat memperkuat dan memperpanjang Dana Otsus, sehingga Aceh bisa bangkit dan sejajar dengan provinsi lain. Kami sangat berharap revisi ini selesai pada 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi UUPA tidak bertujuan mengubah esensi kekhususan Aceh, melainkan untuk memperkuatnya agar selaras dengan perkembangan hukum nasional.
“Undang-undang yang tidak melibatkan partisipasi publik tidak akan memiliki makna. Karena itu, kami hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat Aceh,” ujarnya.
Bob Hasan menegaskan bahwa semangat MoU Helsinki tetap menjadi landasan utama dalam revisi UUPA.
“UUPA tidak akan pernah meninggalkan semangat MoU Helsinki. Revisi ini hanya menyesuaikan redaksi hukum agar sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang nasional, tetapi substansi demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh tetap dipertahankan,” jelasnya.
Ia juga berharap pembahasan revisi UUPA dapat rampung pada tahun ini, sesuai harapan Gubernur Aceh. “Mari kita bersama-sama berdoa dan berupaya agar proses ini berjalan lancar dan cepat. Semangat Mualem untuk memajukan Aceh harus kita dukung bersama,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mualem juga menyoroti potensi besar Aceh di sektor energi, khususnya temuan cadangan gas di wilayah Andaman oleh Mubadala Energy. Ia menyebut potensi ini dapat menjadi kebanggaan Aceh dan memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi nasional.
Gubernur Aceh juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Pusat terhadap sejumlah usulan, termasuk rencana pembangunan Terowongan Geurutee. Tim dari Bappenas telah meninjau lokasi proyek tersebut di wilayah barat Aceh. Menurut Mualem, terowongan ini penting untuk memperlancar mobilitas barang dan orang, terutama di jalur barat-selatan Aceh.
“Jika ada truk CPO mogok di jalur Geurutee, arus transportasi bisa terhambat. Alhamdulillah, proyek terowongan ini telah disetujui untuk mendukung kelancaran transportasi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Mualem juga menyinggung maraknya aktivitas penambangan liar di Aceh yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri, yang berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk menyebabkan kelahiran anak dengan cacat. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan instruksi gubernur untuk menata dan menertibkan aktivitas pertambangan, dengan mendorong pengelolaan sumber daya alam melalui koperasi pertambangan rakyat.
Editor : Ody Cempeudak



Komentar