Nasional
Beranda » Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan Tingkatkan Sinergi Wujudkan Kampus Aman dari Kekerasan

Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan Tingkatkan Sinergi Wujudkan Kampus Aman dari Kekerasan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Komisi Nasional Perempuan bersinergi menciptakan kampus bebas kekerasan (Foto: Humas Kemdiktisaintek)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi Nasional Perempuan kembali memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Penguatan kerja sama tersebut ditegaskan dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, (27/02/206)

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif strategis Komnas Perempuan. Ia menilai sinergi antarlembaga penting untuk memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperjelas peran dan layanan masing-masing lembaga. Kemdiktisaintek, kata dia, terbuka untuk memperkuat kolaborasi melalui berbagai langkah konkret yang dapat disinergikan.

Dalam agenda tersebut, kedua pihak juga membahas perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah berjalan sebelumnya. Penguatan kerja sama itu turut disesuaikan dengan perkembangan regulasi terkini, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan data pemantauan, sejumlah perguruan tinggi tercatat telah menerima serta menindaklanjuti laporan kekerasan dalam jumlah yang cukup signifikan. Kondisi ini dinilai mencerminkan meningkatnya kepercayaan sivitas akademika terhadap mekanisme pelaporan yang tersedia di kampus.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menekankan perlunya penyempurnaan indikator kampus bebas kekerasan. Ia juga menilai penguatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menjadi aspek yang tidak kalah penting.

Selain itu, ia menyoroti adanya tantangan dalam implementasi kebijakan di lapangan, termasuk penyesuaian terhadap regulasi baru. Harmonisasi antara mekanisme administratif kampus dan proses hukum pidana, serta upaya mencegah terjadinya reviktimisasi, disebut sebagai pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama.

Melalui penguatan kolaborasi ini, Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan berkomitmen mendorong tata kelola perguruan tinggi yang lebih inklusif, responsif, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perspektif korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement