AWT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 16 lokasi di Sumatera Utara dan Riau terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, perangkat elektronik, hingga sejumlah kendaraan.
Langkah penggeledahan dilakukan tim penyidik dari Gedung Bundar setelah penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO/POME. Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari, sejak Kamis, 12 Februari 2026 hingga Sabtu, 14 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum lanjutan dalam pengusutan perkara.
“Tim dari Gedung Bundar telah melakukan serangkaian tindakan hukum pascaditetapkannya 11 tersangka dalam kasus POME,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia merinci, dari total 16 lokasi yang digeledah, sebanyak 11 titik berada di Medan, Sumatera Utara, dan lima lokasi lainnya di Pekanbaru, Riau. Tempat yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi rumah tinggal, kantor, serta sejumlah lokasi yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen serta alat bukti elektronik, seperti laptop, CPU, telepon seluler, dan perangkat lainnya. Selain itu, turut diamankan dokumen perusahaan dan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan serta dokumen terkait,” kata Anang.
Tidak hanya dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan roda empat. Di antaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota Avanza beserta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta beberapa mobil lain. Total sementara kendaraan yang diamankan sekitar enam unit.
“Pokoknya terkait,” ujar Anang saat ditanya apakah kendaraan tersebut disita karena berhubungan dengan dugaan tindak pidana.
Ia menjelaskan, satu unit Alphard diamankan dari sebuah rumah di Medan. Sementara tiga kendaraan lainnya ditemukan di Pekanbaru. Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan aset berupa sertifikat tanah. Menurut Anang, barang bukti tersebut sebagian diperoleh dari kantor perusahaan dan sebagian lainnya dari rumah pihak terkait.
Aliran Dana dan Money Changer Masih Didalami
Terkait dugaan adanya aliran dana kepada pejabat Bea Cukai, Anang menyatakan dokumen yang telah disita masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Ini dokumen yang sedang kita dalami,” ucapnya.
Ia juga membenarkan bahwa penggeledahan sebelumnya turut menyasar tempat penukaran uang (money changer). Dari lokasi tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang kini tengah diteliti lebih lanjut.
“Ada beberapa terkait money changer, dokumen ya,” katanya.
Namun demikian, Anang belum membeberkan nilai transaksi yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Masih dipelajari rekan-rekan penyidik,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidikan masih terfokus pada 11 tersangka yang telah ditetapkan. Meski demikian, Kejagung membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus.
“Bukan hal yang tidak mungkin dari hasil pengembangan apabila terdapat cukup bukti dari dokumen dan keterangan saksi,” kata Anang.
Ia menambahkan, lebih dari 30 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Sementara mengenai kemungkinan pencegahan atau pencekalan terhadap pihak tertentu, Anang menyebut akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor CPO/POME ini masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dan aliran dana yang diduga terkait.



Komentar