Aceh
Beranda » Gubernur Mualem: Penertiban Tambang Ilegal untuk Lindungi Lingkungan dan Tingkatkan Pendapatan Aceh

Gubernur Mualem: Penertiban Tambang Ilegal untuk Lindungi Lingkungan dan Tingkatkan Pendapatan Aceh

Gubernur Mualem: Penertiban Tambang Ilegal untuk Lindungi Lingkungan dan Tingkatkan Pendapatan Aceh

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan pentingnya pendataan dan penertiban tambang ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Pernyataan ini disampaikan usai menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di ruang rapat Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, pada Selasa (30/09/2025).

“Dengan penataan yang terstruktur, tambang-tambang ilegal dapat dilegalkan dan dikelola oleh badan usaha seperti koperasi gampong atau bentuk lainnya, dengan tetap memprioritaskan pelestarian lingkungan. Langkah ini akan memberikan kenyamanan bagi penambang sekaligus berkontribusi pada peningkatan PAA,” ungkap Mualem, sapaan akrab Gubernur.

Mualem menambahkan, setelah dilegalkan, pengawasan tambang akan lebih mudah dilakukan.

“Kami akan melakukan inspeksi rutin setiap beberapa bulan. Jika ditemukan penambang yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, kelompok tersebut akan dimasukkan ke daftar hitam,” tegasnya.

Gubernur juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak tambang ilegal yang tidak terkontrol. Selain merusak lingkungan, penggunaan bahan berbahaya yang sulit terurai dapat membahayakan masyarakat.

MTQ Cempeudak Ke V Resmi Dibuka, Ketua DPRK Aceh Utara Tekankan Pentingnya Membumikan Al-Qur’an

Oleh karena itu, keterlibatan Forkopimda menjadi krusial untuk memastikan penataan dan perumusan kebijakan pertambangan rakyat dapat segera terwujud.

Sebelumnya, pada Kamis (25/09/2025), Mualem telah mengeluarkan peringatan tegas kepada pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya. Peringatan ini disampaikan setelah menerima laporan dari Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPR Aceh. Gubernur memberikan tenggat waktu dua minggu bagi penambang ilegal untuk menarik alat berat dari kawasan hutan Aceh. Jika tidak dipatuhi, tindakan tegas akan diberlakukan.

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Forkopimda menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Gubernur dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat, dan meningkatkan PAA. Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, yang mendampingi Gubernur, memaparkan hasil rapat bahwa Forkopimda mendukung Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan serta Non-Perizinan Usaha Sektor Sumber Daya Alam.

Forkopimda juga sepakat membentuk tim gabungan yang melibatkan ahli pertambangan dan sumber daya alam untuk menertibkan tambang ilegal. Tim ini akan mencakup Satuan Tugas Khusus dari Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan Kodam Iskandar Muda.

“Kami juga akan mensosialisasikan pembentukan koperasi tambang untuk mencegah aktivitas ilegal, termasuk pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat,” ujar M Nasir.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Protes Kebijakan Wali Kota Lhokseumawe soal PPPK

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral akan segera menyusun regulasi untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat.

“Aturan ini akan menjadi landasan kuat untuk memastikan pertambangan rakyat berjalan secara legal dan berkelanjutan,” tutup Sekda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement