Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Mualem Tegaskan Gas Andaman Jangan Dibawa Semua ke Jawa, Aceh Harus Nikmati Hilirisasi dan Lapangan Kerja

Posted on Juni 1, 2026 by admin
Gubernur Aceh Muzakir Manaf tegaskan gas Andaman jangan dibawa semua ke Jawa, tuntut industri pengolahan di Aceh.

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa cadangan gas raksasa yang ditemukan di Blok Andaman tidak boleh seluruhnya dialirkan ke Pulau Jawa. Ia meminta pemerintah pusat dan operator migas memastikan Aceh memperoleh manfaat langsung melalui pembangunan industri hilirisasi di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Mualem di Banda Aceh, Senin (1/6/2026), sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan pemanfaatan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat Aceh.

Baca juga: Aceh Luncurkan Platform Tanggap Bencana Berbasis Data Real-Time

Menurut Mualem, pengalaman pengelolaan gas Arun pada masa lalu harus menjadi pelajaran berharga agar Aceh tidak kembali hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan kekayaan alam yang dimilikinya.

“Jadi ini yang perlu kita kembangkan, saya dengan wali (Wali Nanggroe) tidak sanggup,” kata Mualem.

Baca juga: Perum BULOG Aceh Pastikan Ketersediaan Pangan Pokok Aman, Stok Beras Capai 54.378 Ton

Ia juga mengajak seluruh tokoh dan putra-putri Aceh yang berada di pemerintahan pusat untuk ikut memperjuangkan kepentingan daerah terkait pengembangan gas Andaman.

“Dengan ada kawan-kawan kita di Jakarta kalau mau disampaikan ya silahkan. Supaya jangan begitu. Kita sudah tau dulu macam mana Arun di masa Soeharto kita jadi penonton terbaik,” ujarnya.

Baca juga: BEM SI Aceh Tolak Pergub JKA, Sebut Cacat Hukum dan Langgar UUPA

Mualem menegaskan bahwa sebagian gas dari Blok Andaman harus diolah di Aceh melalui pembangunan fasilitas industri dan pabrik-pabrik pendukung yang mampu menciptakan nilai tambah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

“Bagaimana mereka tinggalkan gas Aceh supaya tidak dibawa semua, jadi ada pabrik-pabrik yang perlu kita bangun di Arun atau di mana supaya anak-anak kita dapat kerja,” lanjutnya.

Sikap tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Aceh yang sebelumnya meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026. Pemerintah Aceh beralasan bahwa hingga saat ini belum tercapai kesepakatan dengan operator blok, Mubadala Energy, terkait konsep pengembangan lapangan gas raksasa tersebut.

Pemerintah Aceh juga mendorong pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang memiliki infrastruktur eksisting bekas PT Arun NGL sebagai Onshore Receiving Facility (ORF). Kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pusat penerimaan, pemrosesan, dan hilirisasi gas dari Blok South Andaman sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh.

Dengan cadangan gas yang diperkirakan menjadi salah satu temuan terbesar dalam beberapa dekade terakhir di Asia Tenggara, Pemerintah Aceh berharap pengelolaan Blok Andaman tidak hanya berorientasi pada ekspor dan kebutuhan nasional, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan industri, peningkatan investasi, serta penciptaan lapangan kerja di Tanah Rencong.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Rektor Unaya Ungkap Gaji Dosen Rp 2,8 Juta di Bawah UMP Aceh

ACEH

Kejagung Geledah Rumah Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

HUKUM

F-35B Korps Marinir AS Jatuh dan Terbakar di Miramar

DUNIA

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT