BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Aceh. Ia memberikan peringatan keras kepada pelaku tambang ilegal agar segera menarik alat berat dari kawasan hutan di Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan pria yang dikenal sebagai Mualem ini setelah mendengar laporan dari Ketua Pansus Tambang DPR Aceh, Tgk Anwar, seusai penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di ruang rapat paripurna DPR Aceh, Kamis (25/09/2025).
“Untuk tambang emas ilegal, saya beri tenggat waktu mulai hari ini. Semua alat berat di tambang emas ilegal harus segera ditarik dari hutan Aceh. Jika dalam dua minggu peringatan ini tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Mualem.
Gubernur juga menyoroti dampak buruk tambang ilegal, seperti kerusakan lingkungan serta minimnya kontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penertiban dan pengelolaan tambang secara berkelanjutan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menerbitkan Instruksi Gubernur untuk mengatur penertiban dan penataan tambang ilegal. Kami akan arahkan pengelolaannya kepada masyarakat dan UMKM melalui skema yang sesuai,” jelas Gubernur.
Mualem mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah mencatat adanya 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. “Kami bersama pemerintah kabupaten sedang mempercepat proses legalisasi sumur minyak ilegal agar dapat dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” ujarnya.
Selain tambang ilegal, Gubernur juga menegaskan akan mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di Aceh agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Demi rakyat, kami akan terus berupaya memperbaiki tata kelola. Semua ini untuk kemajuan Aceh dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Mualem



Komentar