
PIDIE – Ketua Muda Seudang Pidie, Barlian, mengkritik tindakan penurunan bendera Bintang Bulan oleh aparat TNI dan Polri di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Rabu (14/10/2026).
Barlian menilai, penanganan persoalan bendera Bintang Bulan di Aceh seharusnya mengedepankan kepastian hukum, dialog, serta penghormatan terhadap aspirasi masyarakat. Menurutnya, tindakan yang berpotensi memicu ketegangan perlu dihindari agar tidak mengganggu semangat perdamaian yang telah terbangun di Aceh.
“Setiap tindakan aparat negara dalam menjalankan tugasnya harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika bendera Bintang Bulan diturunkan, masyarakat berhak mengetahui secara jelas apa dasar hukum, kewenangan, serta alasan yang digunakan dalam tindakan tersebut,” kata Barlian kepada media, Rabu (14/10/2026).
Mahasiswa Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala itu menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat. Ia juga mengingatkan TNI dan Polri agar menjalankan tugas dengan memperhatikan prinsip demokrasi serta penghormatan terhadap hak warga negara.
Menurut Barlian, persoalan bendera Bintang Bulan tidak dapat dipisahkan dari konteks sejarah, politik, sosial, dan kekhususan Aceh. Karena itu, setiap tindakan yang berkaitan dengan simbol tersebut perlu mempertimbangkan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pemerintahan dan bendera daerah di Aceh.
Minta Pelabelan Separatis Dievaluasi
Barlian turut mempertanyakan kecenderungan mengaitkan bendera Bintang Bulan dengan simbol separatisme. Menurutnya, cara pandang tersebut perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan hubungan antara Aceh dan pemerintah Indonesia setelah tercapainya perdamaian.
“Kami heran melihat sikap pihak keamanan di Aceh. Kalau bendera Bintang Bulan selalu dikaitkan dengan bendera separatis, menurut saya, cara pandang itu perlu dievaluasi. Aceh sudah memasuki masa damai dan semestinya semangat perdamaian itu menjadi landasan dalam menyikapi persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, perdamaian Aceh merupakan hasil proses panjang yang menuntut perubahan cara pandang dari seluruh pihak. Semangat perdamaian tersebut, lanjutnya, harus diwujudkan melalui sikap saling menghormati dan penyelesaian persoalan secara terbuka.
Barlian menilai, aspirasi masyarakat mengenai hak dan kekhususan Aceh semestinya ditanggapi melalui mekanisme demokratis. Penyampaian pendapat, menurutnya, tidak seharusnya langsung dicurigai sebagai gerakan separatis tanpa mempertimbangkan konteks dan dasar persoalan yang disampaikan.
Desak Pemerintah Aceh dan DPRA Buka Dialog
Lebih lanjut, Barlian mendorong Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta pihak terkait untuk membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian atas polemik bendera Bintang Bulan yang berulang.
Ia mengusulkan agar masyarakat dilibatkan dalam proses pembahasan sehingga keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat Aceh secara luas.
“Kami mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Jika polemik bendera masih terus berlanjut, aspirasi rakyat harus didengar melalui mekanisme yang demokratis, sehingga dapat diketahui bagaimana pandangan masyarakat Aceh secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Barlian, penyelesaian persoalan bendera tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Kepastian hukum, dialog, dan komunikasi antara pemerintah, aparat, serta masyarakat dinilai penting untuk mencegah polemik serupa terus berulang.
Ia juga meminta aparat menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat. Menurutnya, stabilitas keamanan dan keberlanjutan perdamaian Aceh harus dijaga melalui pendekatan yang menghormati hak warga negara.
“Aspirasi rakyat harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai penanganan persoalan bendera justru menimbulkan kekerasan, memperkeruh suasana, dan membuat masyarakat merasa terintimidasi,” tutup Barlian.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan mencari solusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga perdamaian serta keharmonisan masyarakat Aceh.(*)

BERITA TERKAIT
Mantan Pacar Diduga Dendam, Pria di Lampung Alami Luka Serius pada Alat Kelamin
KRIMINALDek Fadh Laporkan Kelangkaan Semen ke Mendagri
ACEHPererat Sinergi, Kakanwil Ditjenpas Aceh Temui Pangdam IM
ACEH