
Jakarta – Pendaftaran upacara HUT ke-81 RI bagi masyarakat yang ingin menghadiri peringatan kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka resmi dibuka pada Rabu (05/08/2026). Masyarakat dapat melakukan registrasi secara online melalui laman Pandang Istana.
Pendaftaran tersedia selama tiga hari, mulai 05/08/2026 hingga 07/08/2026. Setiap hari, proses registrasi dibuka pukul 10.00 WIB dengan jumlah peserta yang terbatas.
Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Panitia menyampaikan pendaftaran akan dihentikan apabila kuota peserta pada hari tersebut sudah terpenuhi. Karena itu, masyarakat yang ingin menghadiri upacara di Istana Merdeka diimbau segera melakukan registrasi.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk menyaksikan secara langsung prosesi peringatan Hari Kemerdekaan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain mengikuti upacara secara langsung, peserta juga memiliki kesempatan menikmati berbagai pagelaran seni dan budaya yang diselenggarakan di kawasan Istana Merdeka.
Syarat Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI
Antusiasme masyarakat diperkirakan tetap tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, kuota undangan berpotensi cepat terpenuhi.
Untuk memperlancar proses pendaftaran upacara HUT ke-81 RI, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data sebelum melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Alamat email yang masih aktif.
- Nomor telepon aktif.
- Swafoto (selfie) terbaru dengan mengenakan pakaian formal sambil memegang KTP atau KIA.
Mengingat jumlah undangan terbatas, masyarakat diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sebelum pendaftaran dibuka. Persiapan tersebut diperlukan agar proses registrasi dapat dilakukan lebih cepat dan peluang memperoleh undangan semakin besar.

BERITA TERKAIT
Bareskrim Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Enam Anggota, dan Personel Polda Aceh Terkait Dugaan Kasus Narkotika
KRIMINALRibuan Jamaah Haji Aceh Terima Wakaf Baitul Asyi, Nilainya Capai 11,2 Juta Riyal
ACEHBareskrim Uji Forensik Dokumen Ijazah Jokowi, Periksa Puluhan Saksi
HUKUM