
BANDA ACEH – Rektor Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, R. Agung Efriyo Hadi membeberkan bahwa gaji pokok dosen di kampusnya beserta tunjangan rata-rata berada di angka Rp 2,8 juta, di mana jumlah tersebut masih berada di bawah upah minimum provinsi (UMP) Aceh.
Terdapat pula komponen lainnya seperti tunjangan tidak tetap yang dikelompokkan menjadi take home pay (THP). “UMP di Aceh itu Rp 3,9 juta, jadi dapat dikatakan bahwa untuk penerima gaji pokok saja itu sudah di atas UMP sekitar 4,9 persen.
Kemudian mayoritas memang masih di bawah UMP, 85,3 persen,” ucap Agung dalam persidangan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu, tanggal 29/07/2026.
Agung melanjutkan penjelasannya bahwa ketika komponen gaji tersebut digabungkan bersama tunjangan lain, persentase jumlah dosen yang menerima gaji di bawah UMP Aceh menjadi berkurang.
“34 persen tetap nilainya di atas dan selisih nilai terendah gaji yang diterima oleh dosen kita hanya Rp 884.362. Dan itu juga disebabkan adanya kenaikan UMP di tiap tahunnya antara 5–7 persen. Namun kita tetap berusaha mendekatkan selisih itu pada tingkat yang makin baik,” jelas Agung.
Di samping itu, pihak Universitas Abulyatama turut menyediakan fasilitas beasiswa pendidikan lanjutan jenjang S2 dan S3 yang telah dianggarkan senilai Rp 300 juta dalam kurun waktu satu tahun.
Kemudian, pihak kampus juga memberikan tunjangan hari raya (THR) yang penyesuaiannya disesuaikan berdasarkan ketersediaan anggaran.
Ada pula pembagian daging meugang yang berpedoman pada adat istiadat Aceh, di mana hal tersebut wajib untuk diberikan kepada para dosen. Para dosen di Universitas Abulyatama juga memperoleh fasilitas layanan kesehatan yang memadai mengingat institusi perguruan tinggi ini mempunyai rumah sakit sendiri.
Tidak ketinggalan, disiapkan pula alokasi anggaran sebesar Rp 300 juta khusus untuk bantuan penelitian yang bisa didapatkan oleh dosen melalui mekanisme pengajuan proposal yang telah disetujui.
“Kenapa hal ini kita lakukan? Kita mendorong bahwa dosen itu selain mendapatkan kesejahteraan gaji dari yayasan, tapi juga bisa mengakses fasilitas-fasilitas tambahan,” tutur Agung.
Peristiwa ini berkaitan dengan langkah pengujian UU Guru dan Dosen yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Perlu diketahui bahwa dua orang dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, yakni I Ketut Astawa bersama Reytman Aruan, mengajukan uji materi terhadap Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
“Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah,” demikian bunyi kutipan dari Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut.
Melalui berkas Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, kedua dosen itu berpendapat bahwa pasal tersebut tidak merumuskan standar, prinsip, serta ukuran pemberian tunjangan fungsional dosen secara jelas, sehingga berisiko memunculkan ketidakpastian hukum. Mereka menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak secara tegas memerintahkan aturan lanjutan yang mengatur perihal tunjangan fungsional.
Kendati demikian, dalam tataran praktik penyelenggaraannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Dosen yang menetapkan besaran tunjangan fungsional senilai Rp 1.350.000 bagi guru besar, sekitar Rp 900.000 bagi lektor kepala, Rp 700.000 bagi lektor, serta Rp 375.000 bagi asisten ahli.
Menurut pandangan Ketut dan Reytman, kondisi tersebut mencerminkan bahwa nominal tunjangan fungsional dosen sangat bergantung sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah. Sementara itu, tercatat pula Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pihak Serikat Pekerja Kampus, bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah yang berprofesi sebagai dosen. Para pemohon tersebut menguji ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), serta ayat (3) UU Guru dan Dosen.
Para pemohon tersebut menilai bahwa keberadaan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan secara bersyarat dengan jaminan penghidupan yang layak beserta hak memperoleh imbalan yang adil dan layak sebagaimana telah termaktub di dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), serta Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
Keberadaan pasal tersebut dipandang gagal memberikan standar yang tegas dan jelas dalam menjamin para dosen agar memperoleh upah minimum yang layak beserta kepastian jaminan sosial.

BERITA TERKAIT
Wapres Gibran Tinjau Rehab Rekon Pascabencana di Aceh
ACEHAlasan MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG
NASIONALDituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Angkat Bicara: Fakta Sebenarnya Terungkap
ACEH