
Pemerintah Provinsi Aceh resmi menetapkan rehabilitasi dan rekonstruksi aceh setelah mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana ekologis yang rampung pada tanggal 28/07/2026. Mulai tanggal 01/08/2026, wilayah Aceh melangkah ke tahap tersebut dengan menyiapkannya melalui rencana induk pemulihan berkapasitas dana senilai Rp58,9 triliun yang mencakup rentang waktu 2026 hingga 2028.
Keputusan tersebut diputuskan secara langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem seusai menimbang beragam masukan, termasuk hasil keputusan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dilangsungkan pada tanggal 23/07/2026.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” ujar Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah sewaktu menghadiri Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh pada hari Selasa, tanggal 28/07/2026.
Fadhlullah menyatakan rasa optimisnya bahwa proses pemulihan dapat terlaksana secara maksimal. Berdasarkan keterangannya, pemerintah sudah menyiapkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional yang menyentuh angka Rp58,9 triliun guna diaplikasikan dalam kurun waktu tiga tahun mendatang.
Selain itu, ia turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pihak Pemerintah Pusat, khususnya kepada Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta jajaran kementerian dan lembaga lain yang senantiasa mendampingi penanganan bencana sejak fase tanggap darurat diberlakukan.
Bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh semenjak bulan November 2025 lalu membuat pihak pemerintah menetapkan status tanggap darurat mulai tanggal 27/11/2025 dan sempat mengalami beberapa kali perpanjangan sampai akhirnya bergeser ke masa transisi pemulihan.
Catatan menunjukkan sebanyak 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, serta 3.046 gampong ikut terdampak. Peristiwa ini berdampak kepada lebih dari 2,5 juta jiwa penduduk, sementara korban jiwa yang meninggal dunia tercatat mencapai 562 orang.
Hingga saat ini, progres penanganan yang berhasil dikerjakan selama masa transisi mencakup pembangunan hunian sementara atau huntara yang kini telah mencapai persentase 99 persen. Akan tetapi, pembangunan hunian tetap atau huntap tahap II baru bisa terealisasi di kisaran 4 persen saja.
Di sisi lain, pemulihan sarana prasarana seperti jalan raya, jembatan, fungsi pengendalian sungai, fasilitas sekolah, fasilitas kesehatan, serta berbagai infrastruktur publik penunjang lainnya masih memerlukan percepatan pengerjaan.
Kendati sudah beralih ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi aceh, Fadhlullah menegaskan bahwa pihak pemerintah akan tetap siaga menjalankan penanganan kedaruratan seandainya masih ditemukan wilayah yang mengalami dampak bencana.
“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” tutur beliau.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan persetujuan atas usulan agar Aceh dapat melanjutkan langkahnya ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Walau demikian, ia memberikan catatan penting agar jajaran pemerintah daerah tidak bersikap memaksa seluruh kabupaten/kota agar mengikuti tahapan tersebut apabila situasi di lapangan memang belum memungkinkan.
“Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” ucap Tito.
Berkenaan dengan alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang mencapai Rp58,9 triliun, Tito secara tegas meminta supaya seluruh rincian penggunaannya bisa diumumkan secara transparan agar masyarakat luas turut serta mengawasi kelancaran proses pemulihan ini.
“Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Harus dipublikasikan bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
RSU Cut Meutia Gelar Survei Kepuasan Masyarakat, Raih Nilai “Sangat Baik”
ACEHMantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara
ACEHMualem Tegaskan Gas Andaman Jangan Dibawa Semua ke Jawa, Aceh Harus Nikmati Hilirisasi dan Lapangan Kerja
ACEH